Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) IKIP Siliwangi mulai didirikan pada tahun 2019 berdasarkan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Nomor 0657/L4/KL/2014 sebagai dasar pengajuan izin operasional dengan bidang studi awal yaitu 1) Pendidikan Matematika, 2) Pendidikan Bahasa Indonesia, 3) Pendidikan Bahasa Inggris dan 4) Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Selanjutnya, seiring berkembangnya waktu Program Studi PPG bertransgormasi memperoleh izin penyelenggaraan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 125/E/O/2023, dengan lima bidang studi, yaitu 1) Bahasa Indonesia, 2) Matematika, 3) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), 4) Bahasa Inggris, dan 5) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD). Dalam implementasinya, PPG IKIP Siliwangi juga berhasil meraih predikat "Melampaui Standar" pada penilaian pemenuhan standar LPTK PPG Prajabatan, dengan capaian yang menempatkannya sebagai salah satu dari lima LPTK terbaik di Indonesia dalam hasil penjaminan mutu penyelenggaraan PPG Tahun 2024.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas dan perluasan layanan pendidikan profesi guru, pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 45/B/O/2025 yang memperbarui izin penyelenggaraan Program Studi PPG IKIP Siliwangi melalui penambahan Bidang Studi Bimbingan dan Konseling. Dengan demikian, saat ini PPG IKIP Siliwangi menyelenggarakan enam bidang studi sebagai wujud komitmen dalam menghasilkan guru profesional yang unggul, adaptif, dan berdaya saing sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi nasional.